Holywings Surabaya Bisa Buka Usahanya Kembali, Pemkot Surabaya Jelaskan Syaratnya

- 1 Juli 2022, 11:29 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel salah satu gerai Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, Selasa (28/6/2022) malam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel salah satu gerai Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, Selasa (28/6/2022) malam. /ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

Dengan alasan itu, ketika pengecekan dilakukan dan ternyata pihak Holywings belum melakukan pembaruan izin, maka pemkot membekukan izin usaha mereka.

Baca Juga: Holywings Semarang Kabarnya Tutup Operasional, Begini Tanggapan Wali Kota Semarang

Pembekuan izin ini berlaku hingga kasusnya tuntas dan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan izin yang mereka terima.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.***

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x