Dengan alasan itu, ketika pengecekan dilakukan dan ternyata pihak Holywings belum melakukan pembaruan izin, maka pemkot membekukan izin usaha mereka.
Baca Juga: Holywings Semarang Kabarnya Tutup Operasional, Begini Tanggapan Wali Kota Semarang
Pembekuan izin ini berlaku hingga kasusnya tuntas dan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan izin yang mereka terima.
"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.***
Artikel Rekomendasi