Holywings Surabaya Bisa Buka Usahanya Kembali, Pemkot Surabaya Jelaskan Syaratnya

- 1 Juli 2022, 11:29 WIB
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel salah satu gerai Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, Selasa (28/6/2022) malam.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya menyegel salah satu gerai Holywings di Kota Pahlawan, Jatim, Selasa (28/6/2022) malam. /ANTARA/HO-Diskominfo Surabaya

TentangBoyolali.com - Pemerintah Kota Surabaya memberi syarat kepada Holywings bila ingin membuka usahanya kembali. Dikatakan bahwa Holywings perlu memperbarui izin usahanya agar dapat beroperasi kembali.

Pernyataan ini menyusul kasus dugaan penistaan agama yang menyandung Holywings beberapa waktu lalu.

"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.

Baca Juga: Nasib Ribuan Karyawan Holywings Kini Tak Kerja, Begini Tanggapan Wagub DKI Jakarta

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan izin untuk rumah makan. Sedangkan izin bar dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur.

Pengaturan ini sudah jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Eri menambahkan bila ke depan kasus yang menyandung Holywings sudah tuntas dan mereka ingin menjalakan usahanya kembali, maka mereka perlu perbarui izin usaha mereka, baik izin rumah makan maupun bar atau diskotik.

Diketahui bahwa alasan Pemerintah Kota Surabaya menutup Holywings Surabaya karena izin usaha mereka belum perpanjang atau perbarui.

"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.

Dengan alasan itu, ketika pengecekan dilakukan dan ternyata pihak Holywings belum melakukan pembaruan izin, maka pemkot membekukan izin usaha mereka.

Baca Juga: Holywings Semarang Kabarnya Tutup Operasional, Begini Tanggapan Wali Kota Semarang

Pembekuan izin ini berlaku hingga kasusnya tuntas dan usaha yang dijalankan sudah sesuai dengan izin yang mereka terima.

"Kalau tidak bisa memenuhi aturan itu, berarti akan kami tutup terus sampai mengeluarkan izin. Tapi kalau ganti nama terus hanya dibuat rumah makan, pemkot yang keluarkan (izin)," ujar dia.

Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya sebelumnya melakukan penyegelan tiga gerai tempat hiburan malam Holywings di Surabaya pada Selasa (28/6) karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum.

Ketiga gerai Holywings yang disegel tersebut berada di Jalan Basuki Rahmad, Raya Kertajaya, dan Boulevard Graha Family Kota Surabaya.***

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x