TentangBoyolali.com - Pemerintah Kota Surabaya memberi syarat kepada Holywings bila ingin membuka usahanya kembali. Dikatakan bahwa Holywings perlu memperbarui izin usahanya agar dapat beroperasi kembali.
Pernyataan ini menyusul kasus dugaan penistaan agama yang menyandung Holywings beberapa waktu lalu.
"Pemkot Surabaya mengeluarkan izin sesuai dengan aturan yakni hanya rumah makan. Tidak boleh bar, karena (izin bar) itu bukan kewenangan pemkot," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Jawa Timur, Jumat.
Baca Juga: Nasib Ribuan Karyawan Holywings Kini Tak Kerja, Begini Tanggapan Wagub DKI Jakarta
Wali Kota Eri menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya hanya mengeluarkan izin untuk rumah makan. Sedangkan izin bar dikeluarkan oleh Pemerintah provinsi Jawa Timur.
Pengaturan ini sudah jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Eri menambahkan bila ke depan kasus yang menyandung Holywings sudah tuntas dan mereka ingin menjalakan usahanya kembali, maka mereka perlu perbarui izin usaha mereka, baik izin rumah makan maupun bar atau diskotik.
Diketahui bahwa alasan Pemerintah Kota Surabaya menutup Holywings Surabaya karena izin usaha mereka belum perpanjang atau perbarui.
"Kalau itu (izinnya) pemprov, kalau berat itu Pemerintah Pusat. Holywings belum perpanjang atau perbarui. Maka di situ saya bekukan izinnya," kata Eri.
Artikel Rekomendasi