Hal itu tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:
"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Tuntutan hukuman pada para penghina Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan, seperti yang ditulis pada Pasal 220 yang berbunyi :
"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219
hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".
Apa maksud dari dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” dalam Pasal 218 ayat (1)? Hal itu memaksudkan bahwa ujaran penghinaan tersebut bertujuan untuk menyerang nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil Presiden di hadapan umum.
Ini juga termasuk menista dengan surat, melontarkan fitnah serta menghina dengan tujuan pemfitnahan.
Baca Juga: Viral, Netizen Cibir Gaya Pidato Prananda Surya Paloh Yang Terlalu Slow Motion, Memangnya Dia Siapa?
Artikel Rekomendasi