Berani Menghina Presiden dan Wakil Presiden? Inilah Hukuman yang Menanti Menurut Rancangan KUHP

- 20 Juni 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi penjara (dok/RiauOnline)/
Ilustrasi penjara (dok/RiauOnline)/ /Riadi/

TentangBoyolali.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan, semua orang yang berani menghinda Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara hingga 4,5 tahun.

Selain hukuman penjara, denda dengan nominal yang sangat besar pun juga dituntut dari penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Semua hukuman tersebut terkandung dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori IV tersebut paling banyak adalah Rp200 juta.

Baca Juga: Thailand Legalkan Budidaya dan Penggunaan Ganja, Bagaimana Langkah Indonesia?

Meski begitu,dalam ayat (2) dikatakan bahwa tindakan penghinaan tersebut tidak akan mendapatkan pidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.

Masa hukuman penjara akan lebih panjang bila tindakan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden disebarluaskan dengan sarana teknologi, seperti media sosial dan media massa.

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x