Tentangboyolali.com - Dalam islam, ternyata istri boleh mengambil uang suami tanpa izin asal memenuhi beberapa syarat.
Permasalahan ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya yang sering ramai didatangi jamaah.
Didalam sebuah pernikahan sepasang muslimin, wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Apakah Dosa Shalat Dalam Keadaan Junub Bagi Suami Istri ? Ini Penjelasan Beliau
Nah nafkah yang dimaksud adalah bisa berupa nafkah batin maupun nafkah lahir. Sedangkan yang akan kita bahas adalah yang berkaitan dengan nafkah lahir.
Karena bentuk dari nafkah lahir suami ialah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk istri. Nah hal hal tersebut berkaitan erat dengan uang.
Dalam islam, yang wajib mencari uang kan suami, lantas bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin ?
Pada sebuah pengajian, Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.
Baca Juga: Gus Baha: Membangun Rumah Tangga Suami Istri Itu Jangan Model Begini, Nanti Rezeki Kalian Bisa Seret
Artikel Rekomendasi