"Tapi ingat, mencukupi" ujar Ustadz Abdul Somad.
Maksud dari pernyataan Ustadz Abdul Somad tersebut ialah jika standar kehidupan yang dibutuhkan keluarga seumpama bernilai tiga juta, lalu yang diberikan oleh suami hanya satu juta, maka istri bisa mengambil dua juta lagi.
Nah bila sebaliknya, jika ternyata kebutuhan sehari hanya bernilai 3 juta, dan suami memberikan 1 juta, lantas istri mengembil kembali 5 juta, maka itu adalah perbuatan yang tidak boleh.
Jadi hukumnya sudah berubah, karena sudah tidak memenuhi syarat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Yang boleh diijinkan untuk mengambil uang suami tanpa izin adalah yang bersifat mencukupi kebeutuha. Jika melebihi dan lebihanya untuk foya foya maka itu tidak boleh dilakukan.
Demikianlah artikel mengenai penjelasan Ustadz Abdul Somad: Dalam islam, ternyata istri boleh mengambil uang suami tanpa izin asal memenuhi beberapa syarat. ***
Artikel Rekomendasi