Berani Menghina Presiden dan Wakil Presiden? Inilah Hukuman yang Menanti Menurut Rancangan KUHP

20 Juni 2022, 09:53 WIB
Ilustrasi penjara (dok/RiauOnline)/ /Riadi/

TentangBoyolali.com - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan, semua orang yang berani menghinda Presiden dan Wakil Presiden terancam hukuman penjara hingga 4,5 tahun.

Selain hukuman penjara, denda dengan nominal yang sangat besar pun juga dituntut dari penghina Presiden dan Wakil Presiden.

Semua hukuman tersebut terkandung dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:

"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori IV tersebut paling banyak adalah Rp200 juta.

Baca Juga: Thailand Legalkan Budidaya dan Penggunaan Ganja, Bagaimana Langkah Indonesia?

Meski begitu,dalam ayat (2) dikatakan bahwa tindakan penghinaan tersebut tidak akan mendapatkan pidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.

Masa hukuman penjara akan lebih panjang bila tindakan penghinaan Presiden dan Wakil Presiden disebarluaskan dengan sarana teknologi, seperti media sosial dan media massa.

Hal itu tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:

"Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".

Tuntutan hukuman pada para penghina Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan aduan, seperti yang ditulis pada Pasal 220 yang berbunyi :

"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219

hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan

secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden".

Apa maksud dari dengan “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri” dalam Pasal 218 ayat (1)? Hal itu memaksudkan bahwa ujaran penghinaan tersebut bertujuan untuk menyerang nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil Presiden di hadapan umum.

Ini juga termasuk menista dengan surat, melontarkan fitnah serta menghina dengan tujuan pemfitnahan.

Baca Juga: Viral, Netizen Cibir Gaya Pidato Prananda Surya Paloh Yang Terlalu Slow Motion, Memangnya Dia Siapa?

"Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik ataupun pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah," ucap penjelasan aturan tersebut.

"Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang sangat tercela, jika dilihat dari berbagai aspek antara lain moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai hak asasi manusia atau kemanusiaan, karena menyerang/merendahkan martabat kemanusiaan (menyerang nilai universal), oleh karena itu, secara teoritik dipandang sebagai rechtsdelict, intrinsically wrong, mala per se, dan oleh karena itu pula dilarang (dikriminalisir) di berbagai negara," tuturnya menambahkan.

Sedangkan terkait ketentuan yang dimaksud dengan “dilakukan untuk kepentingan umum” dalam ayat (2) adalah melindungi kepentingan masyarakat banyak yang diungkapkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi.***

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler