Tentangboyolali.com - Benarkah belanja online lebih dari dari Rp 5 juta akan dikenai biaya Bea Materai Rp 10 ribu rupiah?
Bahwasanya, Kementrian Keuangan (Kemenkeu) berencana menerapkan hal tersebut, namun menurut beberapa pakar ekonomi justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
Bima Laga, Ketua Umum Indonesian E-Commerce Association (IdEA) turut berkomentar jika penerapan materai elektrok pada Terms and Condition dapat mengurangi daya saing di kancah global.
"Bayangkan apabila seluruh user, termasuk pembeli dan seller sebelum mendaftar di platform harus bayar Rp. 10.000 terlebih dahulu. Padahal mereka belum transaksi, apalagi UMKM laku aja belum sudah harus bayar meterai." ungkap Bima kepada awak media, Senin (13/6) lau.
Ia juga mengatakan bila T&C menjadi bagian layanan yang begitu melekat terhadap platform dimana fungsi utamanya adalah menjelaskan hak dan tanggung jawab semua pihak ketika mengakses layanan digital.
Akan tetapi, Pemerintah menganggap T&C sebagai dokumen perjanjian dan terutan Bea Materai menururt UU 3/2022.
Hal ini akan berdampak menciptakan hambatan (barriers) kepada proses digitalisasi yang sedang berjalan.
Menurut Bima, jika Indonesia menerapkan e-materai maka akan menjadi negara pertama yang melakukannya dan mengurangi daya saing di kancah global.
Artikel Rekomendasi