Ustadz Abdul Somad: Dalam Islam, Istri Boleh Mengambil Uang Suami Tanpa Izin Asal Syarat Ini Terpenuhi Semua

8 Juli 2022, 18:05 WIB
Ilustrasi Ustad Abdul Somad jelaskan istri yang mengambil uang suami tanpa izin /Riyanto Jayeng/Tangkapan layar youtube

Tentangboyolali.com - Dalam islam, ternyata istri boleh mengambil uang suami tanpa izin asal memenuhi beberapa syarat.

Permasalahan ini pernah dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam sebuah ceramahnya yang sering ramai didatangi jamaah.

Didalam sebuah pernikahan sepasang muslimin, wajib hukumnya bagi suami memberi nafkah kepada istri.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Apakah Dosa Shalat Dalam Keadaan Junub Bagi Suami Istri ? Ini Penjelasan Beliau

Nah nafkah yang dimaksud adalah bisa berupa nafkah batin maupun nafkah lahir. Sedangkan yang akan kita bahas adalah yang berkaitan dengan nafkah lahir.

Karena bentuk dari nafkah lahir suami ialah berupa makanan, pakaian dan tempat tinggal untuk istri. Nah hal hal tersebut berkaitan erat dengan uang.

Dalam islam, yang wajib mencari uang kan suami, lantas bolehkah istri mengambil uang suami tanpa izin ?

Pada sebuah pengajian, Ustadz Abdul Somad pernah membahas tentang hukum istri yang mengambil uang suami tanpa izin suaminya.

Baca Juga: Gus Baha: Membangun Rumah Tangga Suami Istri Itu Jangan Model Begini, Nanti Rezeki Kalian Bisa Seret

Dikutip tentangboyolali.com dari Youtube Dakwah Ulama, mengenai pertanyaan seorang jemaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Dimana pertanyaan tersebut adalah mengenai istri yang mengambil uang suami tanpa izin.

"Bagaimana hukumnya mengambil uang suami tanpa persetujuan suami untuk ditabungkan, demi kepentingan keluarga," tanya jamaah kepada Ustadz Abdul Somad.

Lantas untuk menjawab pertanyaan dari jamaah, Ustadz Abdul Somad menceritakan satu kisah di jaman Rasulullah SAW.

Baca Juga: Efek Hubungan 3 Kali Sehari Bagaimana ? Cek Pengalaman Dari Bule Mengenai Ini

Pada saat itu kata Ustadz Abdul Somad, ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah SAW, wanita tersebut bernama Hindun.

Kemudian ketika Hindun mendatangi Rasulullah SAW, ia mengadukan permasalahannya kepada Rasulullah SAW mengenai suaminya yang terlampau pelit dan bernama Abu Sufyan.

"Wahai Rasulullah, suamiku itu Abu Sufyan orangnya pelit," Kata Hindun kepada Rasulullah SAW yang dalam hal ini disampaikan oleh Ustadz Abdul Somad.

Mendengar aduan Hindun tersebut, Rasulullah SAW menanggapinya dengan mengatakan

"Ambillah uang dia selama untuk mencukupi kebutuhan engkau dan anak-anak mu".

"Tapi ingat, mencukupi" ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Hukum Hubungan Suami Istri di Malam Jumat, Benarkah Sunah? Simak Penjelasan Lengkapnya

Maksud dari pernyataan Ustadz Abdul Somad tersebut ialah jika standar kehidupan yang dibutuhkan keluarga seumpama bernilai tiga juta, lalu yang diberikan oleh suami hanya satu juta, maka istri bisa mengambil dua juta lagi.

Nah bila sebaliknya, jika ternyata kebutuhan sehari hanya bernilai 3 juta, dan suami memberikan 1 juta, lantas istri mengembil kembali 5 juta, maka itu adalah perbuatan yang tidak boleh.

Jadi hukumnya sudah berubah, karena sudah tidak memenuhi syarat seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.

Yang boleh diijinkan untuk mengambil uang suami tanpa izin adalah yang bersifat mencukupi kebeutuha. Jika melebihi dan lebihanya untuk foya foya maka itu tidak boleh dilakukan.

Demikianlah artikel mengenai penjelasan Ustadz Abdul Somad: Dalam islam, ternyata istri boleh mengambil uang suami tanpa izin asal memenuhi beberapa syarat. ***

Editor: Fathul Amrin

Sumber: YouTube Dakwah Ulama

Tags

Terkini

Terpopuler