HOT! Kronologi Lengkap Tewasnya Brigadir J Di Tangan Bharada E Hingga Menyisakan Banyak Kejanggalan

- 14 Juli 2022, 20:51 WIB
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama
Potret kedekatan Brigadir J (kiri) dan Kadiv Propam Ferdi Sambo (kanan) saat berdinas bersama /youtube

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tim gabungan dipimpin Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.

Di dalamnya juga ada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabagintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, Paminal, dan Provos.

Baca Juga: Berawal Dari Chatting, Pemuda Asal Bogor Ini Paksa Main Dengan Pacarnya, Akhirnya Berakhir Miris

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Polri mengusut adanya potensi penyiksaan terhadap Brigadi J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

"ICJR menilai tanpa pengungkapan kasus yang tuntas, akuntabel, dan transparan, maka ada potensi tindakan sewenang-wenang oleh aparat kepolisian dan bahkan hingga potensi penyiksaan," ungkap Iftitah Sari, Peneliti ICJR, seperti dikutip dari media nasional setempat, Kamis (14/7).

Apalagi, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga Brigadir J, ditemukan luka di bagian mata, hidung, mulut, dan kaki. Karena itu, pendalaman mengenai potensi penyiksaan dan tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh Brigadir J harus menjadi catatan penyidik.

"Informasi lain yang juga harus menjadi perhatian adalah keluarga korban sebelumnya bahkan sempat dilarang untuk melihat jenazah dan membuka pakaian jenazah," jelas Iftitah.

Selanjutnya, Ia menuturkan proses penyidikan kasus ini kemungkinan terjadinya tindak pidana obstruction of justice yang bertujuan menghalang-halangi proses penyidikan.

Dijelaskan Iftitah, pasal 221 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan atau menyembunyikan bukti-bukti dengan maksud supaya tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.

Di sisi lain, kata dia, untuk memastikan proses penyidikan yang independen dan transparan, Tim Gabungan Pencari Fakta harus dibentuk dan lembaga independen seperti Komnas HAM juga harus dilibatkan. ***

Halaman:

Editor: Deny Irwanto


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini