Berawal Dari Chatting, Pemuda Asal Bogor Ini Paksa 'Main' Dengan Pacarnya, Akhirnya Berakhir Miris

- 11 Juli 2022, 16:23 WIB
Ilustrasi pencabulan
Ilustrasi pencabulan /KamranAydinov/freepik

Beberapa barang bukti juga telah diamankan oleh pihak kepolisian."Satu potong kaus tangan pendek warna hitam, satu potong cardigan warna krem, satu potong celana dalam warna pink dan lainnya," imbuhnya lagi. 

Tersangka EH pun ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan yang dijerat dengan pasal 81 dan atau pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka diamankan ke Polres Bogor untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Siswo.***

Halaman:

Editor: Deny Irwanto

Sumber: Polres Bogor


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini