Tarif Listrik Naik Per 1 Juli 2022, Inilah Golongan Pengguna yang Terdampak

- 1 Juli 2022, 10:41 WIB
Kenaikan listrik per 1 Juli 2022, pelanggan dapat mengajukan penurunan daya
Kenaikan listrik per 1 Juli 2022, pelanggan dapat mengajukan penurunan daya / Luca Nardone/Pexels

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, penyesuaian tarif tenaga listrik (tarif adjustment) ditetapkan setiap 3 bulan dengan mengacu kepada perubahan empat asumsi makro yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batu Bara (HPB).

Perkembangan besaran 4 indikator asumsi makro menunjukkan kecenderungan meningkat.***

 

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini