Pabrik Mi Formalin di Bandung Produksi 2 Ton Sehari, Polisi Langsung Tindak Tegas

- 29 Juni 2022, 18:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melihat langsung barang bukti yang berhasil disita SatNarkoba Polresta Bandung pada pengrebekan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melihat langsung barang bukti yang berhasil disita SatNarkoba Polresta Bandung pada pengrebekan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022. /Humas Polresta Bandung/

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi Alam, dikutip Boyolali.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Di tempat penggerebekan terjadi, polisi mengamankan 1,5 ton mi berformalin yang siap dijual. Tak hanya itu polisi juga mengatakan masih banyak bahan baku untuk produksi mi seperti tepung terigu, minyak, serta bakan lainnya di tempat tersebut.

Polisi juga turut mengamankan satu orang tersangka berinisial Y selaku pemilik pabrik, beserta13 saksi lainnya.

Akibat dari perbuatannya pemilik pabrik berinisial Y ini akan terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda hingga RP10 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah