"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi Alam, dikutip Boyolali.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Di tempat penggerebekan terjadi, polisi mengamankan 1,5 ton mi berformalin yang siap dijual. Tak hanya itu polisi juga mengatakan masih banyak bahan baku untuk produksi mi seperti tepung terigu, minyak, serta bakan lainnya di tempat tersebut.
Polisi juga turut mengamankan satu orang tersangka berinisial Y selaku pemilik pabrik, beserta13 saksi lainnya.
Akibat dari perbuatannya pemilik pabrik berinisial Y ini akan terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda hingga RP10 miliar.***
Artikel Rekomendasi