Dugaan Pungli Mengarah eks PNPM

- 15 Juni 2022, 18:41 WIB

 

TentangBoyolali.com , NASIONAL –  Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melakukan pelaporan atas dugaan pungutan liar (pungli) atas kegiatan audit eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Senin (13/6/2022) kemarin.

Dalam melakukan pelaporannya, di terima langsung oleh Aspidsus Kejati Jateng Sumurung Pandapotan Simaremare.

Koordinator MAKI, Boyamin mengungkapkan dalam dugaan pungli ini adanya permintaan biaya untuk review dari Inspektorat Kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan di Kabupaten Brebes senilai Rp 6 juta dan Kabupaten Semarang Rp 2,5 juta per kecamatan.

Baca Juga: Sidang Pencabulan Anak Tiri di Tunda

“Kalau mereka mengaudit atau review, mestinya biaya dari mereka sendiri, bukan dibebankan ke eks PNPM. Maka tadi saya laporkan kepada Aspidsus Kejati Jateng Sumurung dugaan adanya pungli,” katanya.

Menurutnya, tidak ada dasar hukumnya dan tidak ada tugas pokok yang jelas. Selain itu, diduga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaannya dan kegiatan audit bukan tupoksi Inspektorat Pemkab.

“Lucu saja. Kecuali kita dari perusahaan ke kantor akuntan publik. Itu terjadi di Jawa Tengah, di kabupaten-kabupaten lain juga, namun belum kita dapatkan bukti dugaan adanya pungli,” bebernya.

Bahkan, dalam peraturan Menteri Desa, proses peralihan eks PNPM menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama dibiayai oleh eks PNPM Mandiri.

Halaman:

Editor: Rifki Kuntoro Aldi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini