Sidang Pencabulan Anak Tiri di Tunda

- 15 Juni 2022, 18:25 WIB

 

TentangBoyolali.com , NASIONAL – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang kembali melanjutkan sidang dengan kasus adanya dugaan pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tirinya pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

Dalam proses sidang tersebut, PN Kota Semarang mengagendakan tahap tuntutan. Namun, sidang tersebut di tunda.

Humas PN Semarang Kukih Subyakto, mengungkapkan dalam sidang tidak ada saksi terdakwa sehingga sidang tersebut tertunda.

“Tidak ada saksi dari terdakwa, jaksa juga belum mempersiapkan untuk memberikan tuntutan kepada terdakwa,sidang akan dilanjutkan Kamis (16/4/2022) besok,” katanya, Rabu (15/6/2022)

Sebelumnya, sidang kasus ini sudah melewati menghadirkan saksi-saksi dan ahli untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa RD.

Baca Juga: Enam Sekdes di Ancam di Pecat Usai Kritik Bupati Demak

Terdakwa dan penasihat hukumnya pun dipersilakan untuk membantah dakwaan dan mengungkap fakta yang berseberangan dengan jaksa. Majelis hakim memberikan kesempatan itu melalui tiga kali persidangan.

“Kesempatan yang sudah diberikan tiga kali, kesempatan terakhir tidak ada (saksi atau ahli yang bisa diperiksa menurut hukum),” unkap Kukuh.

Halaman:

Editor: Rifki Kuntoro Aldi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x