Enam Sekdes di Ancam di Pecat Usai Kritik Bupati Demak

- 15 Juni 2022, 13:10 WIB
/

TentangBoyolali.com , NASIONAL – Enam sekretaris desa (Sekdes) di Kabupaten Demak terancam dimutasi. Pasalnya, perangkat desa yang bestatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini mempersoalkan Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang dinilai cacat formil dan materiil, serta merugikan mereka.

Sebelumnya, sejumlah Sekdes ASN di Kabupaten Demak melakukan gugatan judicial review Perbub tersebut ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Demak. Informasi yang diperoleh, ancaman mutasi itu berdasarkan surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKKP) Kabupaten Demak pada Senin (13/6) lalu.

Dalam surat itu, sejumlah Sekdes ASN yang melakukan gugatan judicial review ke Mahkamah Agung diindikasikan akan dimutasi ke satuan kerja lain. Ada enam Sekdes ASN di Kecamatan Dempet yang terancam dimutasi.

Yakni, Sekretaris Desa Gempoldenok, Desa Kramat, Desa Karangrejo, Desa Baleromo, Desa Harjowinangun, dan Desa Kunir. Mereka diindikasikan akan dimutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Kuasa hukum para Sekdes Sukarman menuturkan, surat dari BKKP Kabupaten Demak yang akan melakukan mutasi terhadap Sekdes itu merupakan bukti jika Bupati Demak dr Eisti’anah dan Plt Kepala BKKP Demak Drs. Bambang Saptoro Subandrio tidak menghormati proses hukum atas upaya judicial review yang dilakukan para Sekdes.

“Biarlah publik menilai, bupati ini patuh dan menghormati proses hukum atau tidak,” kata Sukarman, Selasa (14/6/2022).

Baca Juga: Telkom Tak Mau Ketinggalan, Ikut Investasi di GoTo, Oh Ternyata Ini Alasanya

Karman –sapaan akrabnya–menambahkan, mutasi kliennya ke OPD lain hanyalah modus untuk menyingkirkan mereka yang dianggap berani melakukan kritik terhadap Perbup dengan melakukan judicial review ke MA.

“Bupati harus tahu, penerapan Perbup ini sangat rentan gugatan PTUN, dan dugaan suap jual beli jabatan. Di Kecamatan Guntur, sudah ada dugaan jual beli jabatan Sekdes, dan saat ini sedang masuk proses hukum di Ditreskrimum Polda Jateng,” tambahnya.

Sebelumnya, para Sekdes di Demak melakukan judicial review terhadap Perbup Demak Nomor 11 Tahun 2022 ke MA. Para Sekdes juga mendesak Gubernur Jateng Ganjar Pranowo membentuk Tim Kajian Hukum guna mengkaji keabsahan Perbup tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Kuntoro Aldi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini