Larangan Menggunakan Sandal Jepit Saat Berkendara Menggunakan Motor, Ini Alasan Pihak Kepolisian

- 14 Juni 2022, 16:22 WIB
Ilustrasi sandal jepit.
Ilustrasi sandal jepit. /Pixabay/leovalente/

TentangBoyolali.com - Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi menerapkan larangan memakai sandal jepit ketika berkendara menggunakan sepeda motor.

Aturan tersebut menyusul Operasi Patuh 2022 yang dilaksanakan sejak hari Senin.

Meskipun memakai sandal jepit saat berkendara menggunakan sepeda motor tampak sepele, namun nyatanya memiliki dampak keselamatan bagi para pengendara motor.

"Ini sudah komitmen kita mengajak masyarakat tentunya harus tertib dari diri kita terlebih dulu. Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat" tutur Firman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: YES! Harga Tiket Masuk Candi Borobudur Tidak Jadi Naik, Bagaimana dengan Kuota Pengunjung?

"Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang 'Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm', naik motor pakai sandal jepit," sambungnya.

Menurutnya, kebiasaan tersebut perlu dihilangkan karena memang kaki para pengendara tidak terlindungi secara sepenuhnya bila menggunakan sandal jepit.

"Mohon maaf saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas," jelas Firman.

Firman juga ingin kepolisian membangun kesadaran pada masyarakat akan tata tertib dan keamanan dalam berkendara, salah satunya adalah tidak menggunakan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor.

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x