Tenaga Honorer Dihapuskan! Menpan RB: Daftar Seleksi PPPK, CPNS Atau Solusi Terakhir Outsourcing Saja

- 4 Juni 2022, 10:14 WIB
Tjahjo Kumolo, Menpan RB Republik Indonesia
Tjahjo Kumolo, Menpan RB Republik Indonesia /Humas MenpanRB/menpan.go.id

TentangBoyolali.com - Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menekankan pada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar menentukan status kepegawain non-ASN paling lambar 28 November 2023. 

Mengingat hal itu sudah tertuang dalam surat Menpan RB No.B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Jadi, PPK diminta menyusun langkah penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi seleksi CPNS atau PPPK untuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu tersebut.

Baca Juga: Buntut Dari Peniadaan Honorer Tahun 2023, Pemerintah Daerah Diminta Mendata Tenaga Honorer, Ada Apa Ini?

“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujar Tjahjo seperti dikutip dari situs resmi Menpan RB, Sabtu (4/6). 

Tjahjo mengatakan bahwa pemerintah telah memberi perhatian khusus terhadap tenaga honorer yang sudah mengabdi di lingkungan pemerintah. 

Ditunjukkan dengan penataan SDM aparatur dan penguatan organisasi instansi pemerintah melalui kesepakatan bersama DPR-RI (7 Komisis Gabungan DPRI RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X dan XI).

Di tahun 2005 sampai 2014 sendiri, berdasarkan kesepakatan tersebut, pemerintah sudah mengangkat THK-I dan HK-II yang totalnya 1.070.092 meski yang seperempatnya dari total ASN tidak sepenuhnya sesuai kebutuhan organisasi. 

Jadi, sekitar 60 persen komposisi ASN di kantor pemerintahan bersifat administrasi. Dalam kurun waktu yang sama, pemerintah juga merekrut sebanyak 75.884 ASN lewat pelamar umum.

Halaman:

Editor: Deny Irwanto

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah