Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis untuk Anaknya, Bagaimana Hukum Indonesia Soal Ganja?

- 27 Juni 2022, 09:27 WIB
Viral aksi damai seorang ibu mendorong legalitas ganja medis, turut disorot artis ternama, Andien Aisyah.
Viral aksi damai seorang ibu mendorong legalitas ganja medis, turut disorot artis ternama, Andien Aisyah. /Twitter.com/@andiensiyah

Sedikit bertukar cerita, dari situ Andien mengetahui bila buah hati Santi mengidap kelainan otak.

"Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil," ujar dia.

Baca Juga: Apa itu Celebral Palsy? Ketahui Penyebab dan Gejala yang Timbul pada Anak

Dengan postingan tersebut, banyak pihak merasa bahwa legalisasi ganja medis di Indonesia merupakan dilema yang belum ada ujungnya.

Berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tanaman ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan I.

Dilihat dari golongannya, maka penggunaan ganja berisiko melawan hukum ditinjau dari Pasal 111 UU Narkotika.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.***

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x