Viral Larangan Kasih Makan Kucing Liar di Jakarta Barat, Wakil Camat Langsung Bersuara Begini

- 25 Juni 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi kucing liar
Ilustrasi kucing liar /Pixabay/nhudaibnumukhtar/

Merespons kejadian viral tersebut, akhirnya Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) melalui wakil Camat Kebon Jeruk, Taufik ikut bersuara.

Ia menyampaikan bahwa tidak ada larangan khususnya di kawasan Green Garden, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, untuk memberi makan kucing liar.

"Boleh karena setiap agama pasti mengajarkan untuk menyayangi dan mencintai binatang," katanya, saat ditemui di Kelurahan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Jumat.

Namun pada kesempatan itu pula, Taufik meminta kepada pihak yang memberi makan kucing tersebut bertanggung jawab atas kebersihan lingkungan sekitar agar tidak kotor.

Hal itu disampaikan Taufik ketika melakukan mediasi di kantor kelurahan bersama warga RW 03, komunitas rumah singgah Cat Lovers in The World (Clow), dan dari pihak kelurahan.

Baca Juga: Emak-emak Usir Kucing Pakai Air, Si Oyen Lalu Balas Menyerang

Dari hasil mediasi tersebut juga ditemukan fakta bahwa surat edaran yang dibuat oleh pengurus RW tidak dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak lurah maupun camat.

Jadi ketika kejadian itu viral, mereka baru mengetahuinya. Untuk itu, Taufik menyampaikan siapa saja yang ingin membuat surat edaran ke warga, sebaiknya bicarakan ke lurah ataupun camat.

"Surat itu dibuat oleh RW, tidak konsultasi dengan pihak lurah maupun camat. Makanya kami imbau jika ingin membuat surat untuk publik, tolong konsultasi dengan kami," tutur Taufik.

Hal ini agar tidak menimbulkan kegaduhan semacam ini lagi. ***

Halaman:

Editor: Fathul Amrin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini