Viral 2 Wanita Berjalan Santai di Depan Para Pemotor di Trotoar, Inilah Aturan Soal Hak Pejalan Kaki

- 14 Juni 2022, 13:35 WIB
Viral aksi pejalan kaki halangi motor yang melintas di trotoar.
Viral aksi pejalan kaki halangi motor yang melintas di trotoar. /Tangkapan layar Instagram.com/@jakarta.keras/

TentangBoyolali.com - Video viral 2 perempuan pejalan kaki halangi laju mitir di trotor

Di jalan raya memang sudah terdapat batasan batasan tersendiri bagi para penggunanya. Ada jalur untuk kendaran bermotor, ada jalur untuk pesepeda, dan tentunya ada pula jalur bagi para pejalan kaki.

Hal ini juga telah disebutkan dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan, pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.

Baca Juga: Adu Banteng di Persimpangan Lalu Lintas

Selain itu ada pula peraturan dimana para pengendara bermotor harus mengutamakan kepentingan pejalan kaki dan pesepeda sebagai mana disebutkan dalam Pasal 106 Ayat 2 UU LLAJ yang berisi bahwa, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Kendati demikian masih kerap saja kita temui para pengendara kendaraan bermotor yang menyerobot bagian pejalan kaki atau trotoar. Hal ini kerap dijumpai terutama saat jalanan macet.

Bahkan tak jarang para pejalan kaki lebih sering mengalah pada pengguna motor dan merasa tidak nyaman dan aman saat menggunakan trotoar. Tetapi ada juga yang menunjukan aksi berani dengan tidak memberi celah bagi para penerobos tersebut.

Seperti video yang baru baru ini beredar, menunjukan dimana 2 orang perempuan sedang berjalan kaki di trotoar dan diikuti oleh banyak pengendara motor yang menerobos trotoar.

Alih-alih memberikan jalan bagi kendaraan motor malah kedua perempuan ini memilih menghalangi motor motor tersebut dengan cara berjalan santai.

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x