Siap-Siap, Merokok Sembarangan di Kota Surabaya Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu, Nggak Percaya?

- 11 Juni 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi Larangan Merokok di Area Tertentu
Ilustrasi Larangan Merokok di Area Tertentu /macrovector/freepik

Tentangboyolali.com - Penggunaan kawasan tanpa rokok (KTR) terus dipraktikkan di beberapa wilayah di Jawa Timur Surabaya.

Proses pemantauan KTR dilakukan secara besar-besaran untuk memungkinkan implementasi peraturan daerah (Perda).

"Untuk pengawasan KTR dimulai keempat bulan Juni 2022. Dan selanjutnya akan dilakukan selama dua kali dalam sebulan. Yakni pada minggu kedua dan keempat," ujar Nanik, Sukristina, Kepala Dinkes Kota Surabaya, Jumat (10/6) lalu kepada awak media.

Baca Juga: Erick Tohir Geram! Bisa-bisanya Ada Mobil Mewah Isi Pertalite, Maunya Apa?

Ia melanjutkan, Kementrian Kesehatan telah berupaya menjalin kemitraan masyarakat di seluruh fasilitas/instansi kesehatan yang ada di wilayah OPD di Warna dan di lembaga pendidikan.

Bahkan Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Arganda direktur pemuka agama setempat.

"Sosialisasi terus kami lakukan, baik offline, zoom, juga sosialisasi melalui radio, media online dan lainnya. Semoga masyarakat memahami tentang Kawasan Tanpa Rokok ini," imbuhnya

Namun ia tidak memungkiri bahwa masyarakat masih menanyakan bagaimana penerapan KTR di kantor atau tempat kerja. Masyarakat dapat menanyakan nomor pengaduan 031-8439473 dan melaporkan pelanggaran permohonan KTR.

"Bisa menghubungi nomor kontak pengaduan. Satgas gabungan bersama Satpol PP dan BPBD Kota Surabaya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran KTR," jelasnya kembali

Halaman:

Editor: Deny Irwanto

Sumber: idxchannel.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini