Pabrik Mi Formalin di Bandung Produksi 2 Ton Sehari, Polisi Langsung Tindak Tegas

29 Juni 2022, 18:39 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat melihat langsung barang bukti yang berhasil disita SatNarkoba Polresta Bandung pada pengrebekan pabrik mie berformalin di Kampung Pangkalan, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu 29 Juni 2022. /Humas Polresta Bandung/

TentangBoyolali.com - Polisi Bandung melakukan penggerebekan di pabrik mi yang berasa di daerah Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 29 Juni 2022.

Jajaran Polresta Bandung menggerebek pabrik yang ada di Desa Rahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat tersebut lantaran produk mi yang diproduksi  mengandung bahan formalin.

Sebelum melakukan penggerebekan tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung telah melakukan penyidikan terlebih dahulu dengan hasil bahwa masyarakat sekitar hanya mengetahui bahwa pabrik tersebut merupakan produsen makanan bakso tahu.

Kusworo Wibowo menuturkan untuk mengungkap pabrik mi berformalin tersebut memerlukan waktu sebulan lamanya.

Baca Juga: Dianggap Ribet untuk Transaksi, Aplikasi MyPertamina Dapat Rating Rendah di Play Store

"Memang pergerakannya tertutup sekali, tidak ada masyarakat sekitar yang mengetahui meski lokasi pabrik tersebut di dekat permukiman," kata Kusworo Wibowo.

Tidak hanya itu Kompol Andi selaku Kepala Satresnarkoba Polresta Bandung turut mengungkapkan aktivitas pabrik yang sangat tertutup dari masyarakat tersebut.

"Contohnya beli air galon saja dia enggak pesan, akan tetapi dia beli keluar. Jadi, benar-benar tersembunyi, masyarakat tahunya ini tempat produksi siomai (bakso tahu)," tuturnya.

Ditambah pengelola pabrik ini juga  memasang beberapa kamera CCTV untuk memantau situasi sekitar.

Pabrik mi formalin ini dilaporkan mampu memproduksi mi berkomposisi zat berbahaya  hingga sebanyak 2 ton per hari.

Kusworo Wibowo juga mengatakan mi yang diproduksi di pabrik tersebut dibuat menggunakan tepung terigu dan tepung kanji.

Setelah adonan jadi dan selesai dibentuk barulah mi tersebut direbus menggunakan formalin.

Merebus mi dengan cairan formalin dimaksudkan agar masa kadaluarsa mi menjadi lebih lama, sekitar 4 hingga 5 bulan.

"Sudah kami uji coba tadi dengan menggunakan alat sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu. Maka itu, indikasi dan dinyatakan positif berbahan formalin," tutur Kusworo Wibowo.

Produk hasil buatan pabrik mi formalin tersebut sudah dipasarkan ke beberapa pasar yang ada di Kabupaten Bandung.

"Untuk sementara, market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," ucap Kusworo Wibowo.

Setelah semuanya terungkap, pihaknya kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar yang ada di daerah Kabupaten Bandung untuk menyetop penjualan mi yang berasal dari pabrik tersebut.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Wagub Jateng Imbau Beli Hewan Kurban yang Telah di Periksa Kesehatannya

Dia mengatakan mengkonsumsi mi yang mengandung formalin tentu saja mengancam kesehatan masyarakat karena formalin merupakan zat yang berbahaya bagi tubuh manusia.

"Untuk konsumsi terkait dengan formalin, dalam jangka waktu panjang bisa berpotensi menyebabkan kanker dan juga berujung kematian," kata Andi Alam, dikutip Boyolali.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Di tempat penggerebekan terjadi, polisi mengamankan 1,5 ton mi berformalin yang siap dijual. Tak hanya itu polisi juga mengatakan masih banyak bahan baku untuk produksi mi seperti tepung terigu, minyak, serta bakan lainnya di tempat tersebut.

Polisi juga turut mengamankan satu orang tersangka berinisial Y selaku pemilik pabrik, beserta13 saksi lainnya.

Akibat dari perbuatannya pemilik pabrik berinisial Y ini akan terjerat Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan terancam hukuman 5 tahun penjara dengan denda hingga RP10 miliar.***

 

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler