Viral Seorang Ibu Butuh Ganja Medis untuk Anaknya, Bagaimana Hukum Indonesia Soal Ganja?

27 Juni 2022, 09:27 WIB
Viral aksi damai seorang ibu mendorong legalitas ganja medis, turut disorot artis ternama, Andien Aisyah. /Twitter.com/@andiensiyah

TentangBoyolali.com - Viral seorang ibu asal Sleman Yogyakarta berdiri di tengah-tengah keramaian Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta pada Minggu 26 Juni 2022.

Ibu tersebut berdiri sambil membawa sebuah kertas besar dengan tulisan “Tolong, anakku butuh ganja medis”.

Di dekatnya terdapat buah hatinya yang duduk di sebuah kereta dorong atau stroller dengan kepala yang disandar bantal serta tubuh diikat dengan sabuk pengaman.

Diketahui bahwa anaknya tersebut menderita kelainan saraf otak cerebral palsy dan ibu tersebut sangat ingin hakim MK melegalkan ganja medis di Indonesia.

Baca Juga: Thailand Legalkan Budidaya dan Penggunaan Ganja, Bagaimana Langkah Indonesia?

Maksud dari keinginannya tersebut adalah agar para penderita kelainan saraf otak cerebral palsy, termasuk anaknya, bisa memiliki kualitas hidup yang lebih baik.

Jelas saja, aksi damai ibu yang diketahui bernama Santi tersebut menyita perhatian publik, salah satunya seorang penyanyi terkenal Andien Aisyah.

Pengalaman Andien Aisyah bertemu ibu tersebut pun diunggah pada laman media sosial Twitter @andiensiyah.

"Tadi di CFD, ketemu seorang Ibu yang lagi brg anaknya (sepertinya ABK) bawa poster yang menurutku berani banget .. Pas aku deketin beliau nangis ..," ujar pelantun lagu Anaku Sayang.

Sedikit bertukar cerita, dari situ Andien mengetahui bila buah hati Santi mengidap kelainan otak.

"Anaknya, Pika, mengidap Cerebral Palsy. Kondisi kelainan otak yg sulit diobati, dan treatment yang paling efektifnya pake terapi minyak biji ganja/CBD oil," ujar dia.

Baca Juga: Apa itu Celebral Palsy? Ketahui Penyebab dan Gejala yang Timbul pada Anak

Dengan postingan tersebut, banyak pihak merasa bahwa legalisasi ganja medis di Indonesia merupakan dilema yang belum ada ujungnya.

Berdasarkan Lampiran I butir 8 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, tanaman ganja sendiri termasuk dalam narkotika golongan I.

Dilihat dari golongannya, maka penggunaan ganja berisiko melawan hukum ditinjau dari Pasal 111 UU Narkotika.

Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.***

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Tags

Terkini

Terpopuler