Vaksin Booster Jadi Syarat Bepergian, Simak Penjelasan Kemenhub Soal Ini

- 6 Juli 2022, 22:43 WIB
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM
Vaksin booster sebagai syarat wajib kegiatan masyarakat/ pixabay.com @PhotoLizM /

TentangBoyolali.com - Penggunaan vaksin sebagai syarat perjalanan sedang direncanakan kembali oleh pemerintah. Kali ini vaksin booster  yang nantinya akan menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan.

Rencana ini diungkapkan oleh pemerintah lewat pernyataan pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Aturan serta mekanisme syarat perjalanan juga tengah dalam masa persiapan untuk diterbitkan.

Pihak Kemenhub juga turut menjelaskan bahwa adanya rencana mengenai syarat perjalanan menggunakan vaksin booster ini adalah arahan langsung dari Presiden Joko Widodo. 

"Saat ini Kemenhub tengah mendiskusikan kesiapan penerapannya bersama para pemangku kepentingan di sektor transportasi," ungkap Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan pada Selasa, 5 Juli 2022, dikutip Boyolali.Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Presiden Jokowi sebelumnya memang sempat  mengeluarkan arahan agar vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat di Indonesia.

Baca Juga: Viral Video Seorang Ibu Menerobos Palang Kereta Api, Netizen : Nyawanya Banyak

Maka dari itu pihak Kemenhub sedang menunggu Surat Edaran mengenai aturan syarat perjalanan pada masa pandemi seperti ini dari Satgas Penanganan Covid-19. Nantinya Surat Edaran tersebut akan dijadikan rujukan untuk dilakukan penerapan di lapangan.

Dalam hal ini lapangan yang dimaksud merupakan tempat-tempat tramsportasi seperti stasiun, bandara, terminal, dan pelabuhan.

"Saat ini Surat Edaran Satgas juga tengah dalam penyiapan," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Luthfi Anggoro Wibowo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x